Jumat, 28 September 2012

makalah merger perusahaan

MERGER P­­ERUSAHAAN

Pelaku usaha sebagai subjek ekonomi senantiasa berupaya untuk memaksimalkan keuntungan dalam menjalankan kegiatan usahanya (maximizing profit). Memaksimalkan keuntungan akan diupayakan oleh pelaku usaha dengan berbagai cara, dan salah satu cara yang dapat ditempuh oleh pelaku usaha adalah dengan metode merger. Maksimalisasi keuntungan diharapkan dapat terjadi karena secara teori, merger dapat menciptakan efisiensi sehingga mampu mengurangibiaya produksi perusahaan hasil merger. Pada dasarnya merger adalah suatu keputusan untuk mengkombinasikan atau menggabungkan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan baru.
Dalam konteks bisnis, merger adalah suatu transaksi yang menggabungkan beberapa unit ekonomi menjadi satu unit ekonomi yang baru. Proses merger umumnya memakan waktu yang cukup lama, karena masing-masing pihak perlu melakukan negosiasi, baik terhadap aspek-aspek permodalan maupun aspek manajemen, sumber daya manusia serta aspek hukum dari perusahaan yang baru tersebut. Oleh karena itu, penggabungan usaha tersebut dilakukan secara drastis yang dikenal dengan akuisisi atau pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain. 

A.         Pengertian Merger
Merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih untuk membentuk sebuah perusahaan tunggal. Merger sangat mirip dengan akuisisi atau pengambilalihan, kecuali dalam hal pemegang saham dan kepentingan bersama di perusahaan baru. Seluruh proses merger biasanya dirahasiakan dari masyarakat umum, dan karyawan pada perusahaan yang terlibat. Karena sebagian besar upaya merger tidak berhasil. Merger mungkin dicari karena beberapa alasan, beberapa di antaranya bermanfaat bagi para pemegang saham, dan ada juga beberapa di antaranya tidak bermanfaat. Salah satu penggunaan merger, misalnya, adalah untuk menggabungkan perusahaan yang sangat menguntungkan dengan perusahaan yang bangkrut untuk mengimbangi keuntungan, dan untuk sementara bertujuan memperluas perusahaan secara keseluruhan.
Peningkatan pangsa pasar merupakan salah satu tujuan merger, terutama antara perusahaan besar. Dengan bergabung dengan pesaing utama, perusahaan dapat mendominasi pasar dimana perusahaan tersebetu bersaing. Bentuk penggabungan ini dapat menyebabkan masalah ketika dua perusahaan mendominasi bergabung, karena dapat memicu litigasi mengenai hukum monopoli.
Pengertin lain dari merger yang populer yaitu menyatukan dua perusahaan yang berbeda, namun saling melengkapi produk.
Ketentuan mengenai merger berlaku secara umum bagi seluruh pelaku usaha yang berbentuk perseroan terbatas, oleh karena itu ketentuan merger ini memiliki cakupan yang sangat luas, bahkan dalam kasus-kasus tertentu merger merupakan strategi nasional untuk menciptakan daya saing ditingkat internasional, dan bahkan merger dilakukan secara transnasional untuk tujuan tersebut.  Secara khusus di Indonesia aktivitas merger di bidang usaha perbankan dan pasar modal memiliki peraturan tersendiri yang dikeluarkan oleh lembaga otoritasnya masing-masing.
B.          Motifasi Perusahaan Melakukan Merger
 Joseph F. Sinkey (1983), menjelaskan motivasi yang mendorong perusahaan untuk melakukan merger, antara lain:
1.            Untuk mendapatkan kesempatan beroperasi dalam skala usaha yang hemat,
2.            Guna meningkatkan pangsa pasar,
3.             Menghilangkan tidak efisien melalui operasional dan pengendalian finansial yang lebih baik,
4.            Kesempatan menggabungkan sumber daya ataupun pasar yang dimiliki masing-masing perusahaan. Selain itu masih terdapat beberapa faktor yang mendorong motivasi untuk melakuan merger bagi perusahaan.

Merger merupakan salah satu pilihan terbaik untuk memperkuat fondasi bisnis, jika merger tersebut dapat memberikan sinergi yang baik bagi kedua perusahaan yang melakukan merger.
C.         Pembagian Merger Persyaratan Melakukan Merger
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
1.      Merger horizontal,
adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
2.      Merger vertikal,
adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban melakukan  merger dengan perusahaan mobil.
3.      Konglomerat
Ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
Hazel J.Johnson (1995) menyatakan, prasyarat yang harus dianalisis terlebih dahulu dari kedua perusahaan yang akan melakukan merger adalah:
1.      Kondisi keuangan masing-masing peruahaan, merger sesama perusahaan sehat atau karena collapse
Kecukupan modal
2.      Manajemen, baik sebelum atau sesudah merger
3.       Apakah merger dapat memberi manfaat bagi pengguna jasa peruahaan tersebut
Johnson lebih lanjut menyatakan setiap lembaga yang akan melakukan merger, pada umumnya mempunyai beberapa isu penting yang relevan untuk dianalisis sebelum merger dilakukan, antara lain:
D.         Sebab Sebab Perusahaan Mengaami Kegagalan Dalam Melakukan Merger
Banyak perusahaan atau Bank yang mengalami kegagalan saat dilakukan merger, disebabkan, antara lain:
1.      Harga yang ditetapkan saat dilakukan merger terlalu tinggi akibat analisis sebelumnya tidak akurat
2.      Sumber pembiayaan merger berasal dari pinjaman berbiaya tinggi
3.      Asumsi yang salah dengan mengharapkan booming market, yang ternyata terjadi sebaliknya
4.       Tergesa-gesa, sebelum dilakukan uji tuntas dengan baik
5.       Perbedaan kedua perusahaan terlalu besar
6.      Budaya kerja tak dapat disatukan
7.      Krisis manajerial karena ingin mempertahankan semua manajemen yang ada di kedua perusahaan.
E.          Pengaturan Merger di dalam Peraturan Perundang-undang Indonesia
Ketentuan mengenai merger telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut “UU No. 1/1995”) dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 109. Ketentuan pasal-pasal merger tersebut kemudian dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut “PP No. 27/1998”). Ketentuan dalam PP No. 27/1998 ini berisi hal-hal yang bersifat teknis dan prosedural dalam aktivitas merger. Secara umum, ketentuan merger dalam UU No. 1/1995 dan PP No. 27/1998 sudah cukup mengakomodir kebutuhan akan kepastian hukum dalam melakukan merger di Indonesia.
Ketentuan mengenai merger berlaku secara umum bagi seluruh pelaku usaha yang berbentuk perseroan terbatas, oleh karena itu ketentuan merger ini memiliki cakupan yang sangat luas, bahkan dalam kasus-kasus tertentu merger merupakan strategi nasional untuk menciptakan daya saing ditingkat internasional, dan bahkan merger dilakukan secara transnasional untuk tujuan tersebut. Mengingat cakupannya yang luas tersebut, secara khusus aktivitas merger di Indonesia dalam bidang usaha perbankan dan pasar modal memiliki peraturan tersendiri yang dikeluarkan oleh lembaga otoritasnya masing-masing. Sedangkan merger di bidang perbankan diatur dengan Undangundang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (untuk selanjutnya disebut “UU No. 10/1998”) dan sebagai peraturan pelaksanaannya dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 (untuk selanjutnya disebut “PP No. 28/1999”) dan Bank Indonesia juga menerbitkan beberapa peraturan terkait. Keberadaan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut “UU No. 40/2007”) sebagai pengganti UU No. 1/1995 diharapkan dapat membawa kepastian hukum yang semakin nyata khususnya bagi pelaku usaha. UU No. 40/2007 yang disahkan pada tanggal 16 Agustus 2007 ini mengalami beberapa penambahan dan banyak penyempurnaan dari UU No. 1/1995, termasuk dalam hal pengaturan kegiatan merger yang diatur dalam Pasal 122 sampai dengan Pasal 137.
Adapun PP No. 27/1998 sebagai peraturan pelaksanaan dari UU No. 1/1995 kini sedang dalam tahap penyempurnaan, guna menyelaraskan ketentuan-ketentuan yang baru yang dimuat dalam No. UU 40/2007. Jika ditelaah lebih rinci, terdapat beberapa perbedaan yang cukup signifikan dalam pengaturan merger di dalam UU No. 1/1995 dengan Undang-undang Perseroan Terbatas yang baru, yaitu UU No. 40/2007.

 KESIMPULAN
Merger merupakan salah satu cara yang efesien untuk membangun ataupun memperluas jaringan usaha. Merger juga sering dicari oleh para pemegang saham untuk menanamkan modalnya dalam perusahaan tersebut. Merger data di kelompokkan menjadi tiga golongan yaitu; merger Horisona, vertical, dan konglomerat. Merger horisonal yaitu merger  yang dilakukan oleh kedua perusahaan yang mempunai produk yang sejenis misalnya perusahaan sepatu dengan perusahaan sepatu, merger Verikal yaitu merger yang dilakukan oleh kedua peusahaan yang memiliki salng keterikatan misalnya antara prosahaan mobil dan ban, Merger konglomerat yaitu merger yang dilakukan dengan tidak menfokuska pada produk akan tetapi mereka melaukan merger ats dasar penjualan nama, atupun juga denga pertukaran saham antara kedua belah persahaan.
Merger merupakan cara yang signifikan untuk memperkuat fondasi bisnis, apabila merger memberikan sinergi yang baik untuk bisnis tersebut.
Hazel J.Johnson (1995) menyatakan bahwa sebuah perusahaan jika ingin sukses dalam melakukan merger setidaknya harus dalam kondisi yang baik dalam kondisi keuangan, menejemen yang baik.
Ketentuan mengenai merger telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 109. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut “PP No. 27/1998”). Serta masih banyK Pasal-pasal yang mengatur masalah merger


Rabu, 19 September 2012

PERCAYA TERHADAP TAFSIR MIMPI

Assalamualikum Wr Wb,,,,

salam buat sahabat-sahabat semua,,
kali ini saya mencoba menulis sedikit "tentang percaya tehadap tafsir mimpi".

Dizaman semoderen ini masih banyak orang yang suka percaya terhadap mimpinya,
mimpi memang terkadang ada yang  benar tetapi kebanyakan salahya, klo pngin liat  bener atau tidak mimpi yang sahabat dapet coba cocokin dengan dalil di dalam Al-qur'an dan hadist.
lainhalnya dengan mimpi para Nabi dan Rosul. kebanyakan mereka dapet wahyu dari ALLAH SWT lewat petunjuk mimpi.
Contohnya mimpi Nabi Ibrahim alaihissalam yang mendapat perintah untuk menyebelih anaknya  Nabi ISa As, dan lansung dilaksanakan tanpa ada penafsiran lagi.

Gak sembarangan orang yang bisa nafsirin mimpi, cuman orang-orag yang dipilih oleh Allah SWT. Dalam sejarah manusia cuman nabi Yusuf As yang bisa menafsir mimpi, Beliau memang Pilihan Allah Azza wa jallah. pada masanya banyak orang-orang yang datangkepada beliau untuk menafsirkan mimpinya, jadi gak sembarangan orang bisa untuk mentafsir mimpi itu.

Tetapi, dewasa ini banyak orang yang mendatangi dukun, paranormal dan lain sebgainya untu di tafsirkan mimpinya, entah apa yang akan mereka lakukan setelah tau pa maksut dari impi mereka,ya walaupun kemungkinan terjadinya mimpi itu menjadi kenyataan sangatlah keil.

Biarkanlah mimpi itu menjadi bunga tidur kita.  Dan biyarkanlah hari yang akan datang menjadi sebuah misteri, marilah kita hadapi dan lakukan perjalanan  hidupkita ini apa adanya,,