MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH
(DASAR HUKUM, RUKUN, SYARAT DAN APLIKASAINYA)
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perbankan baik
itu perbankan konvensional ataupun syariah dalam operasionalnya meliputi 3
aspek pokok, yaitu penghimpunan dana (funding), pembiayaan (financing) dan jasa
(service). Menurut Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,
bank umum syariah dalam usaha untuk menghimpun dana dapat melakukan usaha dalam
bentuk simpanan berupa tabungan, giro atau bentuk lainnya baik berdasarkan akad
wadi’ah, mudharabah atau akad lainnya yang tidak bertentangan. Sedangkan dari
sisi pembiayaan, perbankan syariah dapat menyalurkan pembiayaan berdasarkan
akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, qardh, atau akad lain
yang sesuai dengan syariah. Sedangkan kegiatan jasa yang dapat dilakukan oleh
bank umum syariah berdasarkan Undang-Undang tersebut diantaranya berupa akad
hiwalah, kafalah, ijarah, dan lain-lain. Dalam makalah ini penulis akan
menjelaskan tentang mudharabah serta macam-macamnya.
Dalam
operasional bank Syariah mudharabah merupakan salah satu bentuk akad pembiayaan
yang akan diberikan kepada nasabahnya sistem dari mudharabah ini merupakan akad
kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh
modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. keuntungan usaha dibagi
menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Dalam kontrak mudharabah ini
mudharib (sipengelola) harus menjalankan kewajibannya menjalankan usaha dengan
cara sebaik-baiknya dan bentuk usaha harus jelas dan sesuai dengan prisip
Syariah bukan yang berlawanan dengan itu seperti usaha yang diharamkan oleh
Allah swt. Maka dari itu penulis ingin lebih jauh mengetahui bagaimana jalannya
system pembiayan ini (mudharabah) dalam suatu operasional bank syariah secara
jelas.
Mudharabah dan
musyarakah merupakan ciri khas dari ekonomi syariah, yang lebih mengedepankan
hubungan kerja sama diantara dua atau lebih pihak. Konsep mudharabah bukan
merupakan turunan dari konsep di ekonomi konvensional. Ini berbeda dengan
produk pada perbankan syariah lainnya yang sebagian besar merupakan turunan
dari produk bank konvesional ditambah dengan pendekatan akad atau konsep
syariah.
B. Rumusan Masalah
1.
Jelaskan
yang di maksud dengan mudharabah dan musyarakah dan macam-macamnya
2.
Bagaimana konsep mudharabah dan musyarakah
dalam aplikasi perbankan syari’ah?
C. Tujuan
Penulis
mengambil judul makalah ini agar penulis khususnya dan pembaca umumnya dapat
lebih mengetahui tentang pembiayaan mudharabah dan musyarakah serta paham
bagaimana aplikasinya dalam perbankan syari’ah.
PEMBAHASAN
I.
MUDHARABAH
A.
PENGERTIAN
MUDHARABAH
Mudharabah
berasal dari bahasa arab dharb, bertarti memukul atau berjalan. Pengertian
memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan
kakinya dalam menjalankan usaha. secara teknis,
al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana
pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak
lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut
kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi
ditanggung oleh pemilik modal selama
kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola, seandainya kerugian itu diakibatkan
karena kecurangan atau kerlalaian sipengelola, si pengelola harus bertanggung
jawab atas kerugian tersebut.
Mudharabah atau
penanaman modal disini artinya adalah menyerahkan modal uang kepada orang yang
berniaga sehingga ia mendapatkan prosentase keuntungan. Bentuk usaha ini
melibatkan dua pihak: pihak yang memiliki modal, namun tidak bisa berbisnis.
Dan kedua, pihak yang pandai berbisnis namun tidak memiliki modal. Melalui
usaha ini, keduanya saling melengkapi.
Kontrak
mudharabah dibentuk secara bebas antara kedua orang atau lebih dengan tujuan
mencari keuntungan yang kemudian untuk dibagikan antara pemilik modal dengan
pengelola modal, berdasarkan kesepakatan mutualilitas dan secara fair dan sama.
Mitra yang aktif (pengelola) secara bebas melakukan perdagangan dengan modal
yang dipercayakan kepadanya dengan jalan yang ia anggap terbaik, serta dapat
meningkatkan hasil dari bisnis sesuai dengan yang tersebut di dalam kontrak.
Berdasarkan
kewenangan yang diberikan kepada pengelola (mudharib), akad kemitraan ini
dibagi menjadi dua tipe yaitu:
1.
Mudharabah
Mutlaqah
Yaitu pemilik modal memberikan kebebasan penuh kepada pengelola
untuk menggunakan modal tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan
menguntungkan.
2.
Mudharabah
Muqayyad
Yaitu pemilik modal menentukan syarat dan pembatasan kepada
pengelola dalam menggunakan modal tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis
usaha dan sebagainya.
B.
Mudharabah
Menurut Literatur Fiqh
Dalam fikih mu’amalah
Mudharabah dinamakan juga dengan Qiradh, yaitu bentuk kerja sama antara pemilik
modal (shohibul mal/rabbul mal) dengan pengelola (mudharib) untuk melakukan
usaha dimana keuntungan dari usaha tersebut dibagi diantara kedua pihak
tersebut, dengan rukun dan syarat tertentu.
Mudharabah menurut bahasa
diambil dari bahasa arab yaitu dharb, maksudnya Adharbu fil ardhi yaitu
bepergian untuk berurusan dagang, sebagaimana Allah berfirman dalam surat Al
Mujammil ayat 20:“ Dan yang lainnya bepergian dimuka bumi mencari karunia dari
Allah”. ( QS. 73: 20 )
Menurut pandangan ulama
ahli fiqih (fuqaha) Mudharabah adalah akad antara kedua belah pihak untuk salah
seorangnya mengeluarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya untuk diperdagangkan
dan laba dibagi sesuai dengan kesepakatan.
Ulama madzhab Syafi’i
Mudharabah adalah sebagai berikut :“ Mudharabah adalah akad ( transaksi )
antara dua orang atau lebih, diantara yang satu menyerahkan harta atau modal
kepada pihak kedua untuk dijalankan usaha, dan masing-masing mendapatkan
keuntungan dengan syarat-syarat tertentu “.
Menurut Ulama Malikiyyah
berpendapat bahwa mudharabah adalah akad perwalian, dimana pemilik harta
mengeluarkan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran
yang ditentukan (emas dan perak).
Menurut M. Syafi’i
Antonio, mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama
(shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lain (mudharib)
menjadi pengelola, dimana keuntungan usaha dibagi dalam bentuk prosentase
(nisbah) sesuai kesepakatan, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik
modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola, apabila kerugian
itu diakibatkan oleh kelalaian si pengelola maka si pengelola harus bertanggung
jawab atas kerugian tersebut.
C.
Landasan Syari’ah
secara
umum landasan dasar Syariah Al-Mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk
melakukan usaha. Hal ini tampak dari ayat-ayat dan hadis berikut ini:
1.
Al-Qur’an
“………dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari
sebagian karunia Allah……… ” (Q.S Al-Muzammil: 20)
Yang menjadi Wajhud – dilalah atau argumen dari Qur’an
Surat Al-Muzammil: 20 di atas
adalah adanya kata Yadhribun yang sama dengan akar kata
Mudharabah, dimana berarti melakukan suatu perjalanan usaha.
“ Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah
kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak
supaya kamu beruntung” (Q.S Al-Jumuah: 10)
2.
A. Hadits
“diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Sayyidina Abbas
bin Abdul Muntalib jika memberikan dana kepada mitra usahanya secara Mudharabah
ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah
yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi aturan tersebut , maka yang
bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut.
Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah,
dan Rasulullah pun membolehkannya.”(HR. Thabrani).
3.
A. Ijma’
Imam zailai, dalam kitabnya Nasbu ar Rayah (4/13),
telah menyatakan bahwa para Sahabat telah berkonsensus terhadap legitimasi
pengolahan harta yatim secara Mudharabah , kesepakatan para Shahabat ini
sejalan dengan spirit hadis yang dikutip Abu Ubaid dalam kitab Al amwal (454) .
D. RUKUN DAN SYARAT SAH AKAD MUDHARABAH
Mudharabah merupakan kontrak yang melibatkan antara dua kelompok, yaitu pemilik
modal (investor) yang mempercayakan modalnya kepada pengelola (mudharib)
untuk digunakan dalam aktifitas ekonomi. Pembiayaan mudharabah tersebut
tidaklah terlepas dari mekanisme pelaksanaan perjanjian yang telah ditetapkan
berdasarkan syarat dan rukun dalam akad, sesuai dengan yang dikemukakan oleh
ulama Fiqhiyah dan juga Dewan Syariah Nasional MUI tentang mudharabah
(qiradh). Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dalam suatu transaksi
sedangkan syarat adalah sesuatu yang keberadaannya melengkapi rukun. Namun
syarat bukanlah rukun, jadi tidak boleh dicampurkan. Oleh karena itu keabsahan
suatu perjanjian pembiayaan mudharabah tidak terlepas dari pada
pemenuhan rukun dan syarat mudharabah itu sendiri.
Menurut ulama
Hanafiyah, rukun mudharabah hanya satu, yaitu ijab dan qabul,
sedangkan menurut ulama Syafi'iyah dan Hanabilah, rukun mudharabah ada
enam yaitu:
1. Pemilik barang yang menyerahkan
barang-barangnya
2. Orang yang bekerja, yaitu mengelola
barang yang diterima dari pemilik barang
3. Aqad mudharabah dilakukan oleh
pemilik dengan pengelola barang
4. Mal, yaitu harta pokok atau
modal
5. 'Amal, yaitu pekerjaan
pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba atau keuntungan
6. Keuntungan.
Sedangkan menurut
Sayyid Sabiq, rukun mudharabah adalah ijab dan kabul yang keluar dari
orang yang memiliki keahlian, selain itu rukun mudharabah terbagi kepada
lima, yaitu:
a. Pemodal
b. Pengelola
c. Modal
d. Nisbah keuntungan
e. Sighat atau Akad.
Selanjutnya
faktor-faktor yang harus ada (rukun) dalam akad mudharabah yaitu:
- Pelaku
(pemilik modal maupun pelaksana usaha)
- Objek
mudharabah
- Persetujuan
kedua belah pihak (ijab qabul)
- Nisbah
keuntungan.
Pada dasarnya
syarat-syarat sah mudharabah berhubungan dengan rukun mudharabah
itu sendiri. Syarat-syarat sah mudharabah adalah sebagai berikut:
a. Modal atau barang yang diserahkan
berbentuk uang tunai. Apabila barang berbentuk emas atau perak batangan (tabar),
emas hiasan (imitasi) atau barang dagangan lainnya, maka mudharabah
tersebut batal dengan sendirinya.
b. Bagi orang yang melakukan akad disyaratkan
mampu melakukan tasharruf. Sedangkan akad yang dilakukan anak-anak yang
masih kecil, orang gila dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan, maka
akadnya batal atau tidak sah.
c. Modal harus diketahui dengan jelas agar dapat
dibedakan antara modal yang diperdagangkan dengan laba atau keuntungan dari
perdagangan tersebut yang akan dibagikan kepada dua belah pihak sesuai dengan
perjanjian yang telah disepakati.
d. Keuntungan yang akan menjadi milik pengelola dan pemilik
modal harus jelas persentasenya, seperti setengah, sepertiga atau seperempat.
e. Melafazdkan ijab dari pemilik modal,
misalnya: "Aku serahkan uang ini kepadamu untuk dagang, jika ada
keuntungan akan dibagi dua" dan kata-kata qabul dari pengelola.
f. Mudharabah bersifat mutlak, pemilik
modal tidak mengikat pengelola harta untuk berdagang di negara tertentu,
memperdagangkan barang-barang tertentu, pada waktu-waktu tertentu, sementara di
waktu-waktu lain tidak karena persyaratan yang mengikat sering menyimpang dari
tujuan akad mudharabah, yaitu keuntungan. Bila dalam mudharabah
ada persyaratan-persyaratan, maka mudharabah tersebut menjadi rusak (fasid)
menurut pendapat Imam Syafi'i dan Malik. Sedangkan menurut Abu Hanifah dan
Ahmad bin Hanbal, mudharabah tersebut sah hukumnya.
Menurut Sayyid
Sabiq, syarat-syarat mudharabah yaitu:
1. Perjanjian mudharabah dapat dibuat secara formal maupun
informal, secara tertulis maupun lisan.
2. Perjanjian mudharabah dapat pula
dilangsungkan antara beberapa shahibul mal dan beberapa mudharib.
3. Pada hakikatnya kewajiban utama shahib al-mal
ialah menyerahkan modal mudharabah kepada mudharib. Jika hal itu
tidak dilakukan, maka perjanjian mudharabah menjadi tidak sah.
4. Yang terkait dengan orang yang melakukan transaksi
harus orang yang cakap bertindak hukum dan cakap diangkat sebagai wakil.
5. Shahib al-mal berkewajiban menyediakan dana
yang dipercayakan kepada mudharib untuk membiayai suatu proyek atau
kegiatan usaha. Sedangkan mudharib berkewajiban menyediakan keahlian,
waktu, pikiran dan upaya untuk mengelola proyek atau kegiatan usaha tersebut
dan berusaha untuk memperoleh keuntungan semaksimal mungkin.
6. Shahib al-mal berhak memperoleh kembali
investasinya dari hasil likuidasi usaha mudharabah tersebut bila
usahanya telah diselesaikan oleh mudharib dan jumlah hasil likuidasi
usaha mudharabah cukup untuk pengembalian dana investasi.
7. Shahib al-mal tidak dapat meminta jaminan
dari mudharib atas pengembalian investasinya. Persyaratan yang demikian
itu dalam perjanjian mudharabah batal dan tidak berlaku.
8. Shahib al-mal berhak melakukan pengawasan
untuk memastikan bahwa mudharib mentaati syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan perjanjian mudharabah.
9. Modal yang harus disediakan oleh shahib al-mal
disyaratkan berbentuk uang, jelas jumlahnya dan tunai.
10. Keuntungan bersih dibagi antara shahib al-mal dan mudharib
berdasarkan prinsip profit and loss sharing (PLS).
11. Apabila terjadi kerugian, maka shahib al-mal akan
kehilangan sebagian atau seluruh modalnya, sedangkan mudharib tidak
menerima remunerasi (imbalan) apa pun untuk kerja dan usahanya (jerih
payahnya). Jadi, baik posisi shahib al-mal maupun mudharib harus
menghadapi resiko (mukhatara).
Berdasarkan
pembahasan mengenai rukun dan syarat mudharabah menurut konsep fiqh
muamalah di atas, menunjukkan bahwa segala rukun dan syarat mudharabah
harus lengkap dan terpenuhi menurut aturannya, karena apabila salah satu rukun
dan syarat mudharabah tidak ada, maka segala transaksi yang berkaitan
dengan mudharabah tidak akan sah dan sempurna.
E. APLIKASI PADA PERBANKAN SYARIAH
Bentuk-bentuk
usaha mudharabah pada bank syari‟ah :
Ini
dapat berupa :
a.
Pada Bank Umum Berdasarkan Prinsip-prinsip Syari‟ah:
1).
Menghimpun dana dari masyarakat berupa simpanan dalam bentuk tabungan,
deposito,
atau bentuk lainnya yang berbentuk mudharabah.
2).
Melakukan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan usaha.
3).
Melakukan kegiatan usaha lain yang lazim bagi bank sepanjang disetujui oleh
Dewan
Syari‟ah Nasional.
b.
Pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berdasarkan Prinsip Syari‟ah :
Bentuk-bentuk
usaha mudharabah pada bank ini dapat berupa :
1).
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan atau deposito atau
bentuk
lain yang menggunakan bentuk mudharabah.
2).
Melakukan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan bagi hasil.
3).
Melakukan kegiatan atau usaha lain yang lazim bagi BPR sepanjang disetujui
oleh Dewan Syari‟ah Nasional.
II.
MUSYARAKAH
A.
PENGERTIAN MUSYARAKAH
Menurut
Hanafiyah syirkah adalah : Perjanjian antara dua pihak yang bersyarikat
mengenai pokok harta dan keuntungannya. Menurut ulama Malikiyah syirkah adalah
: Keizinan untuk berbuat hukum bagi kedua belah pihak, yakni masing-masing
mengizinkan pihak lainnya berbuat hukum terhadap harta milik bersama antara
kedua belah pihak, disertai dengan tetapnya hak berbuat hukum (terhadap harta
tersebut) bagi masing-masing.
Menurut
Hanabilah : Berkumpul dalam berhak dan berbuat hukum. Sedangkan menurut
Syafi‟iyah : Tetapnya hak tentang sesuatu terhadap dua pihak atau lebih secara
merata. Menurut Latifa M.Algoud dan Mervyn K. Lewis[7] musyarakah adalah
kemitraan dalam suatu usaha, dimana dua orang atau lebih menggabungkan modal
atau kerja mereka, untuk berbagi keuntungan, menikmati hak-hak dan tanggung
jawab yang sama. Sedangkan menurut Sofiniyah Ghufron dkk., al-musyarakah atau
syirkah adalah akad kerjasama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik
modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif, di mana
keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Meskipun
rumusan yang dikemukakan para ahli tersebut redaksional berbeda, namun dapat
difahami intinya bahwa syirkah adalah perjanjian kerjasama antara dua pihak atau beberapa
pihak, baik mengenai modal ataupun pekerjaan atau usaha untuk memperoleh
keuntungan bersama.
B.
DASAR HUKUM
1.
Al- Quran
firman Allah pada Surat An-Nisak ayat 12 yang artinya:
dan jika saudara-saudara itu lebih dua orang, maka mereka bersyarikat pada yang
sepertiga itu. dan juga hadits Nabi SAW yang berbunyi: Artinya : Saya yang
ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satunya tidak mengkhianati
yang lain, tetapi apabila salah satunya mengkhianati yang lain, maka aku keluar
dari keduanya.
2.
HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim.
Macam-macam
musyarakah Secara garis besar musyarakah terbagi dua, yang pertama musyarakah
tentang kepemilikan bersama, yaitu musyarakah yang terjaIi tanpa adanya akad
antara kedua pihak. Ini ada yang atas perbuatan manusia, seperti secara
bersama-sama menerima hibah atau wasiat, dan ada pula yang tidak atas perbuatan
manusia, seperti bersamasama menerima hibah atau menerima wasiat, dan ada pula
yang tidak atas perbuatan manusia, seperti bersama-sama menjadi ahli waris.
Bentuk kedua adalah musyarakah yang lahir karena akad atau perjanjian antara
pihak-pihak (syirkah al-“uqud). Ini ada beberapa macam:
a.
Syarikat ‘inan, yaitu syarikat antara dua orang atau beberapa
orang mengenai harta, baik mengenai modalnya, pengelolannya ataupun
keuntungannya. Pembagian keuntungan tidak harus berdasarkan besarnya
partisipasi, tetapi adalah berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian.
b.
Syarikat mufawadhah, yaitu syarikat antara dua orang atau lebih
mengenai harta, baik mengenai modal, pekerjaan ataupun tanggungjawab, maupun
mengenai hasil atau keuntungan.
c.
Syarikat wujuh, yakni syarikat antara dua orang atau lebih yang
memiliki reputasi dan tingkat profesinal yang baik mengenai sesuatu
pekerjaan/bisnis, dimana mereka membeli barang dengan kredit dan menjualnya
secara tunai dengan jaminan reputasi mereka. Musyarakah seperti ini lazim juga
disebut musyarakah piutang.
d.
Syarikat a’maal, yaitu syarikat antara dua orang atau lebih yang
seprofesi untuk menerima pekerjaan bersama- sama dan membagi untung bersama
berdasarkankesepakatan dalam perjanjian.
e.
Definisi Musyarakah Mutanaqishah Musyarakah mutanaqishah merupakan
produk turunan dari akad musyarakah, yang merupakan bentuk akad kerjasama antara
dua pihak atau lebih. Kata dasar dari musyarakah adalah syirkah yang berasal
dari kata syaraka-yusyriku- syarkan-syarikan-syirkatan (syirkah), yang berarti
kerjasama, perusahaan atau kelompok/kumpulan. Musyarakah atau syirkah adalah
merupakan kerjasama antara modal dan keuntungan. Sementara mutanaqishah berasal
dari kata yatanaqishu-tanaqish-tanaqishan-mutanaqishun yang berarti mengurangi
secara bertahap. Musyarakah mutanaqishah (diminishing partnership) adalah
bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang
atau asset. Dimana kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu
pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya. Perpindahan
kepemilikan ini melalui mekanisme pembayaran atas hak kepemilikan yang lain.
Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada
pihak lain.
C.
RUKUN
DAN SYARAT-SYARAT MUSYARAKAH
Dalam melaksanakan
suatu perikatan, terdapat suatu rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Mengenai
rukun perikatan atau sering disebut juga dengan rukun akad dalam Hukum Islam,
terdapat beraneka ragam pendapat dikalangan para ahli fiqh. Dikalangan mazhab
Hanafi menyatakan bahwa rukun aqad hanya sighat al-‘aqad, yaitu ijab dan
kabul. Sedangkan syarat aqad adalah al-‘aqidain (subyek aqad) dan mahallul-‘aqd
(obyek aqad). Alasannya adalah al-‘aqidanin dan mahallul ‘aqd
bukan merupakan bagian dari tasharruf aqad (perbuatan hukum akad). Kedua
hal tersebut berbeda diluar perbuatan akad. Berbeda halnya dengan pendapa dari
kalangan Syafi’i termasuk Imam Ghazali dan kalangan mazhab Maliki termasuk
Syihab al-Karakhi, bahwa al-‘aqidain dan mahallul ‘aqd termasuk
rukun aqad karena hal tersebut merupakan salah satu pilar utama dalam tegaknya
aqad.
a. Rukun-Rukun Musyarakah
Dari segi hukumnya
melakukan kerjasama dengan menggunakan sistem musyarakah adalah suatu
hal yang dibenarkan dalam Islam. Keabsahannya juga bergantung pada
syarat-syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Adapun rukun musyarakah
yang disepakati oleh jumhur ulama adalah:
1. Shigat (lafal) ijab dan qabul
2. Pelaku akad, yaitu para mitra usaha
3. Obyek akad, yaitu modal (mal),
kerja (dharabah), dan keuntungan (ribh).
Sighah al-aqad merupakan rukun akad yang terpenting, karena melalui akad inilah
diketahui maksud setiap pihak yang melakukan akad (transaksi). Sighah
al-aqad dinyatakan melalui ijab dan kabul, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Tujuan akad itu harus jelas dan dapat dipahami
b. Antara ijab dan kabul harus dapat kesesuaian
c. Pernyataan ijab kabul itu harus sesuai dengan
kehendak masing-masing, dan tidak boleh ada yang meragukan.
Dalam akad kerja
sama musyarakah, pernyataan ijab qabul harus menunjukkan kehendak mereka dalam
mengadakan kontrak. Seperti penawaran dan penerimaan harus ditunjukkan secara
eksplisit sebagai tujuan kontrak. Akad juga dituangkan secara tertulis,
melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
Pihak-pihak yang
melakukan akad harus cakap hukum seperti berkompeten dalam memberikan atau
diberikan kekuasaan perwakilan. Selain itu juga setiap mitra harus menyediakan
dana dan pekerjaan. Selain itu juga setiap mitra kerja boleh mewakilkan
kerjanya kepada mitra yang lain dengan perjanjian yang disepakati bersama.
Rukun yang
menyangkut tentang obyek akad meliputi modal, kerja, keuntungan dan
kerugian syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
a. Modal
Menurut Ibnul Qasim Imam Malik, dan Imam Hanafi berpendapat bahwa modal
dari harta serikat tidak mesti dari barang yang sama boleh saja berupa uang dan
barang. Mereka berpendapat bahwa likuiditas modal bukan merupakan syarat sahnya
musyarakah.
Berbeda halnya dengan pendapat Imam Syafi’i, Menurut beliau modal hanya
boleh dengan uang saja. Pendapat ini disebabkan karena imam Syafi’i menyamakan
antara musyarakah dengan qiradh, sehingga tidak boleh dilakukan
jika bukan dengan uang.
Modal bersama yang sudah terkumpul tersebut tidak boleh dinjamkan,
disumbangkan atau dihadiahkan kepada pihak lain, kecuali atas dasar
kesepakatan.
b. Kerja
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa dalam kerjasama diperbolehkan menerima
perwakilan. Para pihak yang bekerjasama harus mempunyai kelayakan dalam hal
memberi dan menerima perwakilan.
Prinsip dasar dari musyarakah bahwa setiap mitra mempunyai hak
untuk ikut serta dalam manajemen dan bekerja untuk usaha tersebut. Namun
demikian, para mitra dapat pula sepakat bahwa manajemen perusahaan akan
dilakukan oleh salah satu dari mereka, dan mitra lain tidak akan menjadi
menjadi bagian manajemen dari musyarakah.
c. Keuntungan dan kerugian
Imam malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa proporsi keuntungan dibagi
menurut kesepakatan yang ditentukan sebelumnya dalam aqad sesuai dengan
proporsi modal yang disertakan. Begitula pula dengan kerugian yang dialami,
semuanya harus sesuai dengan jumlah modal yang diberikan.
Imam Ahmad bin Hanbal menyebutkan bahwa proporsi keuntungan dapat
berbeda dari proporsi modal yang mereka sertakan. Sedang mazhab Hanafi
menyebutkan pembagian keuntungan sama dengan harta atau kerja yang diberikan.
Meskipun terjadi perbedaan
pendapat masing-masing ulama, akan tetapi mereka semua setuju bahwa penentuan
jumlah yang pasti bagi setiap mitra tidak dibolehkan, sebab seluruh keuntungan
tidak mungkin direalisasikan dengan melampaui jumlah tertentu, yang dapat
menyebabkan mitra yang lain tidak memperoleh bagian dari keuntungan
tersebut. Selain itu juga harus diketahui bahwa jika seorang mitra memutuskan
untuk menjadi sleeping partner maka proporsi keuntungan yang
didapatkannya tidak boleh melebihi modal.
D.
APLIKASI PADA PERBANKAN SYARIAH
Implementasi
dalam operasional perbankan syariah adalah merupakan kerjasama antara bank
syariah dengan nasabah untuk pengadaan atau pembelian suatu barang (benda).
Dimana asset barang tersebut jadi milik bersama. Adapun besaran kepemilikan
dapat ditentukan sesuai dengan sejumlah modal atau dana yang disertakan dalam
kontrak kerjasama tersebut. Selanjutnya nasabah akan membayar (mengangsur)
sejumlah modal/dana yang dimiliki oleh bank syariah. Perpindahan kepemilikan
dari porsi bank syariah kepada nasabah seiring dengan bertambahnya jumlah modal
nasabah dari pertambahan angsuran yang dilakukan nasabah. Hingga angsuran
berakhir berarti kepemilikan suatu barang atau benda tersebut sepenuhnya
menjadi milik nasabah. Penurunan porsi kepemilikan bank syariah terhadap barang
atau benda berkurang secara proporsional sesuai dengan besarnya angsuran.
Selain sejumlah angsuran yang harus dilakukan nasabah untuk mengambil alih
kepemilikan, nasabah harus membayar sejumlah sewa kepada bank syariah hingga
berakhirnya batas kepemilikan bank syariah. Pembayaran sewa dilakukan bersamaan
dengan pembayaran angsuran. Pembayaran angsuran merupakan bentuk
pengambilalihan porsi kepemilikan bank syariah. Sedangkan pembayaran sewa
adalah bentuk keuntungan (fee) bagi bank syariah atas kepemilikannya terhadap
aset tersebut. Pembayaran sewa merupakan bentuk kompensasi kepemilikan dan
kompensasi jasa bank syariah.
Bentuk-bentuk
usaha musyarakah pada Bank Syari‟ah
Di
antara bentuk usaha musyarakah pada bank syari‟ah, antara lain:
a.
Pada Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari‟ah :
1).
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
2).
Memberikan fasilitas letter of credit (L/C)
3).
Penyertaan modal dengan perusahaan atau bank yang lain yang juga
mendasarkan
usahanya kepada prinsip-prinsip syari‟ah.
b.
Pada BPR Berdasarkan Prinsip-prinsip Syari‟ah :
1).
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, ini dapat berupa :
a).
Tabungan
b).
Deposito berjangka.
2). Melakukan penyaluran dana melalui bagi hasil.
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Penerapan
sistem Ekonomi Syariah dalam praktik perbankan di Indonesia termasuk didalamnya
prinsip Mudharabah dan Musyarakah diperlukan acuan yang jelas agar tercitanya
sistem perbankan syariah yang akan menjadi alternatif masalah perekonomian saat
ini. Selain itu acuan tersebut dapat memberikan informasi kepada masyarakat
luas tetang keberadaan perbankan syariah di Indonesia. Dasar Hukum, Rukun,
Syarat da Aplikasinya selain menjadi acuan dalam melakukan praktik perbankan
syariah juga dapat menjadi informasi bagi masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafi‟i, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktek,
Gema Insani,
Jakarta, 2001.
Ghufron, Sofiniyah dkk. (Penyunting), Konsep dan Implementasi
Bank Syari’ah, Renaisan,
Jakarta, 2005.
Algaoud, M. Latifa dan Mervyn K. Lewis, Perbankan Syari’ah,
Prinsip, Praktik dan
Prospek, (Terjemahan Burhan Wirasubrata), PT. Serambi Ilmu Semesta,
Jakarta, 2005.
Az-Zuhaily, Wahbah, Al-Fiqhu Al-Islaamiyu wa Adillatuhu, Juz
IV, Daar Al-Fikri,
Damaskus, 1989.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia tentang
Murabahah no:04/DSN-
MUI/IV/2000,
dalam Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional, MUI(Jakarta: 2006)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar